Aplikasi e-coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024
Aplikasi e-coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024
Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu 2024.
Alat Kerja Pantarlih Pemilu 2024 resmi akan menggunakan e-coklit dan memegang A-Daftar Pemilih yang berisikan Daftar Pemilih di TPS tempat kerja Pantarlih.
Sebelum cara kerja e-coklit harus daftar akun pantarlh, berikut cara datar akun pantarluh.
Cara Kerja e-coklit sangat sederhana sehingga akan memudahkan pantarlih dalam bekerja, karen e-coklit yang diluncurkan oleh KPU saat ini dengan sistem offline dengan syarat HP dengan OS 6.
Dibawah ini sekilas cara kerja e-coklit :
- Unduh dan install aplikasi e-coklit pada perangkat HP pantarlih
- Masuk dengan menggunakan user dan pasword yang sudah dibuat oleh KPU
- Selanjutnya pantarlih memasukan alamat TPS
- Selanjutnya Pantarlih tinggal klik tanda merah yang ada tulisan belum coklit
- Lalu pantarlih klik aksi dan nanti akan muncul tiga pilihan yaitu (pemilih sesuai, pemilih saring dan pemilih ubah.
- Setelah itu pantarlih klik tanda titik tiga dipojok atas lalu klik snyc all.
Catatan :
- Pantarlih jangan pernah saring meninggal sebelum mendapatkan akta kematian dari disdukcapil
- Bagi daerah yang mempunyai jaringan internet Pantarlih dianjurkan melakukan synkronisasi setiap sudah melakukan coklit
- Bagi daerah yang jaringan internetnya tidak baik maka synkronisasi bisa di sekretariat PPS setiap setelah selesai coklit.
- Pantarlih harus mengembalikan A-Daftar Pemilih secara utuh kepada PPS dan jangan pernah membuka/memberikan data tersebut kepada siapapun hal ini sesuai undang-undang No 23 tahun 2006 dan undang-undang No 24 Tahun 2013.
Selain menggunakan e-Coklit Pantarlih harus mengisi pada Lembar Kerja seperti Model A-Daftar Pemilih, e-coklit merupakab aplikasi untuk pantarlih dan pps, hasilnya akan di input ke aplikasi sidalih Pemilu 2024.
Agar dalam Pemutakhiran dan penyusuan daftar pemilih tersusun dengan baik dan menjadikan penyelenggaran pemilu berjalan dengan baik, pantarlih harus mengetahui ketentuan dan cara coklit pemilu 2024, PPS dan PPK yang membuat akun e-coklit harus mempunyai surat tugas dari Ketua PPK dan PPS dan menandatangani SPTJM. Adapun masalah dalam penggunaan e-coklit yang dihadapi pantarlih yaitu tidak bisa log in.
Narabas Zariar
Posting Komentar untuk "Aplikasi e-coklit untuk Pantarlih Pemilu 2024"