Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024


Tugas, Kewajiban dan Syarat Pantarlih pada Pemilu 2024 dalam melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih, seleksi Pantarlih

Tugas, Kewajiban dan Syarat Pantarlih pada Pemilu 2024 sebagai ujung tombak KPU dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih.

Petugas Pemutakhiran Data pemilih yang selanjutnya disebut Pantarlih adalah petugas yang dibentuk-oteh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Petugas Pantarlih berjumlah 1 (satu) orang pada tiap TPS dan berkedudukan di lingkungan TPS.

Dengan begitu jumlah petugas Pantarlih tiap Kelurahan/Desa sesuai dengan jumlah TPS.

Pantarlih dalam melaksanakan tahapan Pemutakhiran Data Data Pemilih bertanggung jawab pada Panitia Pemungutan Suara (PPS) .

Jadwal Pembentukan Pantarlih pada Pemilu 2024 telah ditetapkan oleh KPU akan dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2023 dengan tahapan penerimaan pendaftaran calon Pantarlih.

Masa Kerja Pantarlih dimulai dari tanggal 12 Februari 2023 sampai pada tanggal 12 April 2023.

Walau masa kerjanya singkat namun peran Pantarlih sangat penting dalam menjaga dan mengawal hak pilih warga negara yang termasuk dalam HAM yang telah dijamin oleh UUD 1945 harus terpenuhi.

Untuk itu dengan mengemban peran penting dalam menjaga hak pilih, maka diharapkan semua petugas Pantarlih mampu melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai berikut:

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

  1. Tugas Pantarlih pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 meliputi:
  2. membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih;
  3. melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih;
  4. memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih;
  5. menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 

Kewajiban Pantarlih pada Pemilu 2024 berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 49 meliputi:

  1. melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar Pemilih hasil pemutakhiran; dan
  2. menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS. untuk lebih jelasnya anda bisa mengetahui Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 disini yang akan membantu kerja Pantarlih

Syarat Pantarlih Pemilu 2024

Pembentukan Pantarlih dilaksanakan dan diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota.

Seleksi penerimaan Pantarlih dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih. 

Dalam memilih calon Pantarlih, PPS melakukan tahapan kegiatan meliputi:

  1. pengumuman pendaftaran calon Pantarlih;
  2. penerimaan pendaftaran calon Pantarlih;
  3. penelitian administrasi calon Pantarlih; 
  4. pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih; dan
  5. penetapan nama hasil seleksi Pantarlih

Setelah mengetahui tahapan-tahapan dalam pembentukan Pantarlih, maka bagi para pendaftar harus mengetahui persyaratan menjadi petugas Pantarlih.  

Posting Komentar untuk "Tugas dan Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024"