Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ketentuan dan Tata Cara Coklit Pantarlih Pemilu 2024

ketentuan-dan-tata-cara-coklit
Ketentuan dan Tata Cara Coklit Pantarlih Pemilu 2024

Pemutakhiran data dan penyusunan daftar  pemilih merupakan elemen sangat penting dalam penyelenggaraan pemilihan, dalam hal ini pantarlih berperan dalam menentukan kualitas hasil pemilu 2024 sehingga pantarlih harus mengetahui ketentuan dan pedoman coklit. 

Ketentuan coklit

Pelaksanaan Coklit oleh Pantarlih dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Berkoordinasi dengan PPS dan RT/RW atau nama lain terkait: (1) pelaksanaan Coklit; (2) menentukan potensial alamat lokasi TPS.
  2. Pada hari pertama kegiatan Coklit, mendatangi rumah pengurus RT/RW atau nama lain untuk memeriksa data pemilih dalam formulir Model A-Daftar Pemilih dengan tujuan sebagai berikut: (1) memperkenalkan diri dan menyampaikan tujuan dan maksud pelaksanaan Coklit; (2) mensosialisasikan kegiatan Coklit kepada warga di lingkungan RT/RW atau nama lainnya; (3) memastikan keberadaan pemilih pada lingkup kerja Pantarlih.

Tata Cara Coklit

Tata cara pelaksanaan Coklit, meliputi: 

  1. Selalu memakai tanda pengenal Pantarlih; 
  2. Menyapa Pemilih dengan ramah dan santun;   
  3. Memperkenalkan identitas Pantarlih; 
  4. Meminta waktu dan kesediaan Pemilih dalam pelaksanaan Coklit; 
  5. Membacakan atau menunjukkan nama-nama anggota keluarga pemilik rumah di dalam formulir Model A-Daftar Pemilih; 
  6. Meminta kepala keluarga atau anggota keluarga untuk menunjukkan KTP-el atau KK sebagaimana dimaksud angka 5); dan 
  7. Jika terdapat anggota keluarga yang terdaftar dalam formulir Model A-Daftar Pemilih tetapi tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sesuai dengan alamat pada KTP-elnya, maka Pantarlih menyampaikan kepada keluarga untuk mengingatkan Pemilih tersebut untuk segera mengurus pindah memilih setelah penetapan DPT artinya mengurus formulir pindah memilih atau disebut form A5. 
PPS dan PPK yang membuat akun e-coklit harus mempunyai surat tugas dari Ketua PPK dan PPS dan menandatangani SPTJM

Narabas Zariar

Posting Komentar untuk "Ketentuan dan Tata Cara Coklit Pantarlih Pemilu 2024"