Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERIKUT SYARAT DAN CARA DAFTARNYA

pentingnya-pendaftaran-tanah-sistematis

PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERIKUT SYARAT DAN CARA DAFTARNYA 

Di Indonesia, kasus sengketa tanah dan lahan sering kali terjadi. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor, seperti kurangnya pemahaman masyarakat tentang pentingnya memiliki sertifikat tanah, kurangnya data dan informasi tentang kepemilikan tanah, serta lemahnya penegakan hukum di bidang pertanahan.

Menanggapi masalah tersebut, pemerintah meluncurkan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

PTSL diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Program ini dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) bekerja sama dengan pemerintah daerah dan masyarakat.

PTSL dilaksanakan secara gratis dan terbuka untuk seluruh masyarakat Indonesia. Masyarakat yang ingin mengikuti program ini dapat mendaftarkan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Proses pendaftaran PTSL meliputi beberapa tahapan, yaitu:
  1. Pembentukan panitia PTSL di tingkat desa/kelurahan.
  2. Pendaftaran tanah yang akan disertifikatkan.
  3. Pengukuran dan pemetaan tanah.
  4. Pemeriksaan dan penerbitan sertifikat tanah.
  5. Sejak diluncurkan pada tahun 2018, PTSL telah berhasil menerbitkan lebih dari 30 juta sertifikat tanah. Program ini telah memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, antara lain:
  6. Meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan atas kepemilikan tanah.
  7. Mempermudah akses masyarakat terhadap pembiayaan dan perkreditan.
  8. Meningkatkan nilai ekonomi tanah.
  9. Mencegah terjadinya sengketa tanah.
PTSL merupakan program yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia. Program ini dapat membantu menyelesaikan masalah sengketa tanah yang sering terjadi di Tanah Air.

Tantangan dan Harapan

Meskipun telah memberikan banyak manfaat, PTSL juga masih menghadapi beberapa tantangan, antara lain:
  • Masih adanya masyarakat yang belum mengetahui informasi tentang PTSL.
  • Masih adanya masyarakat yang enggan mendaftarkan tanahnya untuk disertifikatkan.
  • Masih adanya kendala dalam proses pelaksanaan PTSL, seperti kurangnya data dan informasi tentang kepemilikan tanah, serta lemahnya penegakan hukum di bidang pertanahan.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan kerja sama yang lebih erat antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait. Pemerintah perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang PTSL kepada masyarakat. Selain itu, pemerintah juga perlu memperkuat penegakan hukum di bidang pertanahan.











PTSL merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Dengan kerja sama yang lebih erat, tantangan-tantangan yang dihadapi PTSL dapat diatasi dan program ini dapat berjalan lebih efektif dan efisien.



PTSL adalah Program Sertifikat Tanah Gratis

PTSL adalah program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah, hal ini dikarenakan masih banyaknya tanah yang belum bersertifikat. Selain itu, lambatnya proses pembuatan sertifikat tanah selama ini menjadi perhatian pemerintah, sehingga melalui kementerian ATR/BPN diluncurkannya Program Prioritas Nasional yang berupa percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap tersebut.

Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL adalah proses pendaftaran tanah pertama kali. Dilansir dari Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan atau yang serentak dengan itu.

Manfaat PTSL bagi Pemilik Rumah

Untuk menghindari sengketa yang tidak diinginkan ini, anda dapat mengklaim tanah yang dimiliki dengan surat-surat yang lengkap. Sehingga, anda sah dimata hukum sebagai pemilik tanah tersebut. Dengan kepemilikan sertifikat tanah juga mempermudah anda dalam perizinan usaha dan pembangunan di tanah tersebut. Jika anda ingin memiliki tanah dengan surat-surat yang aman, berikut daftar tanah dijual wilayah Jawa Timur. Tahukah anda bahwa metode PTSL ini merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian terkait untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang berupa sandang, pangan, dan papan.

Pemutihan Sertifikat Tanah, Bagaimana Caranya?

Untuk mengurus pemutihan sertifikat tanah, Anda harus melalui beberapa proses. Langkah awal yang dapat anda lakukan adalah mengumpulkan semua dokumen yang anda perlukan dalam mengurus sertifikat tersebut. Diantaranya KK, KTP, Surat tanah, Batas tanah yang telah disepakati, BPHTB, PPh, dan surat permohonan.

Sebelumnya, pastikan anda masuk ke dalam kategori masyarakat yang berhak mengikuti program sertifikasi tanah gratis. Penerbitan sertifikat akan dilakukan apabila anda telah melalui proses penyuluhan, pendataan, pengukuran, sidang panitia, dan pengumuman serta pengesahan persetujuan sertifikat tanah.

Program PTSL 2023 akan dibuka pada tanggal 03 Februari 2023 dengan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas program sejuta patok diseluruh Indonesia

Syarat Pengajuan PTSL

Meski begitu, program ini tetap menuntut Anda untuk memenuhi persyaratan yang diajukan pemerintah. Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh pemohon :

  1. Dokumen Kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat tanah yang bisa berupa letter C, Akte Jual Beli, Akte Hibaah atau Berita Acara Kesaksian, dll.
  3. Tanda batas tanah yang terpasang. Perlu diingat, tanda batas tanah ini harus sudah mendapat persetujuan pemiliki tanah yang berbatasan.
  4. Bukti setor Bea Perolehan atau Surat Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh) .
  5. Surat Permohonan atau Surat Pernyataan Peserta.

Metode PTSL merupakan inovasi pemerintah melalui kementerian Agraria dan Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional atau ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan dan papan. Selain dalam Instruksi Presiden, program tersebut juga dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL.

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Djalil berharap program PTSL dapat mewujudkan pembangunan yang nyata bagi Indonesia, dan memastikan penerima sertifikat tepat sasaran, sehingga masyarakat dapat memulai peningkatan kualitas hidup yang lebih baik. Lebih lanjut, Sofyan Djalil juga berharap, program PTSL ini dapat mempermudah Pemerintah Daerah untuk melakukan penataan kota.

Sekarang kita bisa cek apakah tanah kita sudah bersertifikat atau belum secara online dan tidak harus datang ke bpn, pelajari ada dua cara cek sertifikan tanah secara online dari hp

Posting Komentar untuk "PENTINGNYA PENDAFTARAN TANAH SISTEMATIS LENGKAP (PTSL) BERIKUT SYARAT DAN CARA DAFTARNYA "