Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

GERAKAN MASYARAKAT PEMASANGAN TANDA BATAS SEJUTA PATOK

pemasangan-sejuta-patok

GEMAPATAS
Gerakan Sejuta Patok
Progam PTSL 2023

Bansos Kita : Sebagai upaya dalam mengakselerasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) sebanyak 1 juta patok batas bidang tanah yang akan dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia pada Jumat, 3 Februari 2023.

GEMAPATAS akan dimulai oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto, yang pelaksanaannya berpusat di Kabupaten Cilacap, Provinsi Jawa Tengah. Gerakan ini akan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kepala Kantor Pertanahan, Gubernur, Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia bersama masyarakat yang berkepentingan atau orang yang mengetahui batas bidang tanah atau kepala desa atau perangkat desa yang mengetahui batas bidang tanah.

Tujuan dari diluncurkannya GEMAPATAS adalah untuk:

  • Menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang dan menjaga tanda batas tanah yang dimilikinya.
  • Meminimalisir konflik maupun sengketa batas tanah antar masyarakat.
  • Menyiapkan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Tahun 2023.

Pemasangan patok batas tanah merupakan salah satu syarat penting dalam pelaksanaan PTSL. Dengan adanya patok batas tanah, maka batas bidang tanah menjadi jelas dan dapat terhindar dari sengketa.

Pada tahun 2023, Kementerian ATR/BPN menargetkan pendaftaran tanah sebanyak 10 juta bidang. Untuk mencapai target tersebut, dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, maka masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah.

Patok batas tanah yang digunakan dalam GEMAPATAS harus terbuat dari bahan yang kuat dan tahan lama, seperti beton, kayu, pipa besi, atau pipa paralon. Patok batas tanah harus memiliki panjang minimal 50 cm dan garis tengah minimal 5 cm.

Pemasangan patok batas tanah dilakukan dengan cara memasukkan pipa paralon ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

GEMAPATAS diharapkan dapat menjadi momentum penting dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pemasangan patok batas tanah. Dengan adanya patok batas tanah, maka masyarakat dapat terhindar dari sengketa batas tanah dan dapat meningkatkan kepastian hukum atas kepemilikan tanahnya.

pemasangan-tanda-patok

Sebagai informasi, pada tahun 2023 Kementerian ATR/BPN mendapatkan target mendaftarkan bidang tanah di Indonesia sebanyak 10 juta bidang. Oleh sebab itu, dalam pelaksanaan PTSL dibutuhkan dukungan serta partisipasi aktif dari seluruh pihak, termasuk masyarakat sebagai pemilik tanah. Dalam hal ini, masyarakat memiliki kewajiban dalam menjaga batas tanahnya dengan memasang tanda batas tanah atau yang lebih dikenal dengan patok.

Dengan partisipasi aktif dari masyarakat, Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan masyarakat dapat secara langsung melakukan pengamanan aset dengan kepastian batas bidang tanah serta berperan aktif dalam memberantas mafia tanah. "Masyarakat juga membantu dalam memudahkan dan mempercepat petugas pertanahan untuk mengukur dan memetakan tanah. Dengan begitu, masyarakat turut berperan dalam mewujudkan Kota Lengkap," terang Hadi Tjahjanto.

Adapun standar patok yang benar, yakni bisa terbuat dari beton, kayu, pipa besi atau pipa paralon dengan panjang sekurang-kurangnya 50 cm dan bergaris tengah sekurang-kurangnya 5 cm. Untuk pemasangannya sendiri, pipa paralon dimasukkan ke dalam tanah sepanjang 30 cm, sedang selebihnya 20 cm sebagai tanda di atas tanah. Patok atau tanda batas dapat menyesuaikan dengan keadaan setempat ditentukan atau dibuat dengan Keputusan Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing kabupaten/kota.

Karena untuk pertama kalinya patok batas tanah dipasang secara serentak dan terbanyak di seluruh wilayah Indonesia, maka GEMAPATAS akan dicatat pada Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI). Dengan mengikuti gerakan tersebut, masyarakat pun dapat menjadi bagian dari dicetaknya Rekor MURI “Pemasangan Patok Batas Bidang Tanah dengan Jumlah Terbanyak”. Penganugerahan Rekor MURI akan diserahkan sesaat setelah kegiatan berlangsung.

Posting Komentar untuk "GERAKAN MASYARAKAT PEMASANGAN TANDA BATAS SEJUTA PATOK"