Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CARA DAFTAR AKUN E-COKLIT PANTARLIH PEMILU 2024

pendaftaran-akun-pantarlih-pemilu-2024

CARA DAFTAR AKUN E-COKLIT PANTARLIH PEMILU 2024

Sebagaimana kita ketahui Komosi Pemilihan Umum dalam Pemilu 2024 meluncurkan aplikasi e-coklit yang akan digunakan oleh Pantarlih. 

Cara daftar User ecoklit untuk pantarlih bisa didaftarkan secara indivdu maupun secara kolektif oleh PPS. 

Cara pendaftaran secara individu 

PPS masuk ke webportal E-Coklit kemudian memilih pendaftaran akun lalu klik tambah data kemudian mengisi data Pantarlih sebagai berikut :
  • NIK
  • Nama Lengkap
  • Password
  • Email (Wajib Menggunakan alamat email yang valid karena password akan dikirim melalui alamat email)
  • Nomor HP
  • Memilih wilayah kerja Pantarlih

Cara pendaftaran secara kolektif

PPS masuk ke webportal E-Coklit kemudian memilih pendaftaran akun >> import via excel >>download template import kemudian formulir excel yang telah didownload tersebut diisikan data Pantarlih, antara lain :

  • NIK
  • Nama Lengkap
  • Email
  • Setelah data formulir tersebut diisikan oleh Pantarlih, PPS dapat mengunggah data tersebut di webportal e-coklit dengan cara memilih pendaftaran akun >> import via excel >>Choose File

Setelah PPS selesai mendaftarkan user pantarlih, maka selanjutnya pantarlih mengunduh dan menginstall aplikasi E-Coklit. 

Setelah selesai memginsstal aplikasi e-Coklit selanjutnya Pantarlih mengisikan email yang didaftarkan dan password yang diberikan/dikirim melalui email. Klik Login

Setelah login ke aplikasi E-Coklit langkah selanjutnya pantarlih melakukan download data dengan melakukan klik di logo. 

Catatan :

  • Untuk download data dilakukan di wilayah yang memiliki sinyal yang baik/bagus.
  • Aplikasi e-coklit ini bisa digunakan dalam keadaan offline, pantarlih hanya buruh jaringan internet saat masuk dan mau syncron data. 
Agar dalam Pemutakhuran dan penyusuan daftar pemilih berhasil, pantarlih harus mengetahui ketentuan dan cara coklit pemilu 2024, PPS dan PPK yang membuat akun e-coklit harus mempunyai surat tugas dari Ketua PPK dan PPS dan menandatangani SPTJM

Adapun masalah dalam penggunaan e-coklit yang dihadapi pantarlih yaitu tidak bisa log in


***Narabas Zariar

Posting Komentar untuk "CARA DAFTAR AKUN E-COKLIT PANTARLIH PEMILU 2024"