Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kelompok Perhutanan Sosial Wangun Binangkit Gelar Sosialisasi Pasca Izin HKm

Kelompok Perhutanan Sosial Wangun Binangkit Gelar Sosialisasi Pasca Izin HKm

Kelompok Perhutanan Sosial Wangun Binangkit Gelar Sosialisasi Pasca Izin HKm

Bansos Kita - Kelompok Perhutanan Sosial Wangun Binangkit Gelar Sosialisasi Pasca Izin HKm - Nangelasari, 05 Oktober 2023 - Kelompok Perhutanan Sosial (KPS) Wangun Binangkit menggelar sosialisasi izin Hutan Kemasyarakatan (HKm) pasca lahirnya SK izin pada kegiatan Festival Like 2023 di Aula Desa Nangelasari, Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (05/07).

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Ketua Umum Pemuda Tani dan AP2SI Roni Usman Kusmana, Yaya Karyawan dari Cabang Dinas Kehutanan Wilayah VI, Iwan Kurniawan pendamping dari Pemuda Tani, serta seluruh anggota KPS Wangun Binangkit.

Dalam sambutannya, Roni Usman Kusmana menyampaikan pesan kepada petani untuk melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial agar hutan lestari dan masyarakat sejahtera.

Kelompok Perhutanan Sosial Wangun Binangkit Gelar Sosialisasi Pasca Izin HKm

"Pemerintah telah memberikan izin HKm kepada KPS Wangun Binangkit. Ini adalah kesempatan emas untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, izin ini juga membawa tanggung jawab. Petani harus melaksanakan hak dan kewajibannya sesuai Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023," kata Roni.

Yaya Karyawan dari Cabang Dinas Kebutanan Wilayah VI juga menyampaikan bahwa apa yang disampaikan pak Roni selaku KETUM AP2SI yang tertera di SK harus di fahami dan dilaksanakan.

"Apa yang disampaikan pak Roni adalah hal yang sangat penting. Petani harus memahami hak dan kewajibannya sesuai Permen LHK Nomor 4 Tahun 2023. Ini adalah kunci keberhasilan pengelolaan HKm," kata Yaya.

Dalam kegiatan ini, Iwan Kurniawan pendamping dari Pemuda Tani memberikan materi tentang teknis penyunusan Rencana Kerja dan Anggaran (RKPS). RKPS adalah dokumen perencanaan pengelolaan HKm yang harus disusun oleh KPS.

"RKPS adalah dokumen penting yang harus disusun oleh KPS. RKPS berisi rencana kegiatan dan anggaran pengelolaan HKm selama satu tahun. RKPS disusun berdasarkan hasil musyawarah anggota KPS," kata Iwan.

Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman anggota KPS Wangun Binangkit tentang hak dan kewajibannya sebagai pemegang izin HKm. Dengan pemahaman yang baik, maka pengelolaan HKm di KPS Wangun Binangkit akan dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Hasil Sosialisasi

Berikut adalah beberapa hasil sosialisasi izin HKm di KPS Wangun Binangkit:

  1. Petani memahami hak dan kewajibannya sebagai pemegang izin HKm.
  2. Petani memahami pentingnya penyusunan RKPS.
  3. Petani berkomitmen untuk melaksanakan hak dan kewajibannya dan menyusun RKPS dengan baik.

Dengan hasil sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan HKm di KPS Wangun Binangkit dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "Kelompok Perhutanan Sosial Wangun Binangkit Gelar Sosialisasi Pasca Izin HKm"