Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024

Jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024

Jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024

Bansos Kita - Jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024 - Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. Sesuai dengan tahapan dan jadwal Pemilu 2024, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dibuka pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.


Namun, dalam Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, jadwal pendaftaran tersebut diajukan untuk dimajukan menjadi 10-16 Oktober 2023.

Alasan desain jadwal pendaftaran Pilpres menjadi 10-16 Oktober 2023


Ada beberapa alasan yang melatarbelakangi desain jadwal pendaftaran Pilpres menjadi 10-16 Oktober 2023. Pertama, ketentuan Pasal 276 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Pasal tersebut mengatur bahwa masa kampanye untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dimulai sejak 25 hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Sementara itu, masa kampanye untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dimulai sejak 15 hari setelah ditetapkan DCT pasangan calon.


Jika DCT DPR, DPD, dan DPRD ditetapkan pada tanggal 3 November 2023, maka DCT pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan pada tanggal 13 November 2023.


Dengan demikian, jika pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden tetap dilaksanakan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023, maka masa pendaftaran akan berhimpitan dengan masa kampanye. Hal ini tentu akan menimbulkan kendala bagi para calon presiden dan wakil presiden dalam mempersiapkan kampanye mereka.


Kedua, desain jadwal pendaftaran Pilpres menjadi 10-16 Oktober 2023 juga bertujuan untuk memberikan waktu yang lebih lama bagi partai politik untuk melakukan verifikasi terhadap bakal calon yang mereka usung.


Pada masa pendaftaran, partai politik harus menyampaikan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk surat keterangan sehat dari tim dokter KPU. Verifikasi terhadap dokumen persyaratan ini membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga perlu adanya tambahan waktu pendaftaran.

Penjelasan tentang ketentuan dalam UU 7/2023 yg menjadikan alasan desain jadwal pendaftaran pilpres menjadi 10-16 Oktober 2023, alias maju dari jadwal semula 19 Oktober s.d. 25 November 2023.

Pada awalnya, baik Tahapan Pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun Presiden dan Wakil Presiden dalam PKPU 3/2022, sama2 berakhir pada tanggal 25 November 2023. Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022 yakni tanggal 28 November 2023.

Namun kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tsb mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT.

Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah.

Jika hendak mempertahankan tahapan yang lama (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya, dengan adanya ketentuan start kampanye yang berbeda, tentu saja akan berpengaruh pada masa kampanye yang kurang dari 75 hari, atau jika hendak dipertahankan tetap 75 hari, maka akan berdampak pada hari pelaksanaan pemungutan suara.

Masa kampanye adalah 28 November 2023 s.d. 10 Februari 2024, dilanjutkan masa tenang 3 hari (11-13 Februari 2023), dan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024.

Pengaturan awal sebelum perubahan UU 7/2023 (pengundangan Perppu 1/2022), masa kampanye dimulai sama, baik Legislatif maupun Eksekutif, yakni 3 hari setelah ditetapkannya DCT sampai dimulainya masa tenang.

Namun dalam UU 7/2023, terdapat start yang berbeda, untuk kampanye legislatif menjadi 25 hari setelah DCT, dan untuk presiden menjadi 15 hari setelah DCT.

Jika ditarik mundur, penetapan DCT presiden yang awalnya 25 November 2023 dengan selisih 3 hari dengan masa kampanye 28 November 2023, perlu diubah menjadi 13 November 2023 karena selisihnya tidak lagi 3 hari, namun menjadi 15 hari. Artinya 28 November 2023 ditarik ke belakang 15 hari.

Namun demikian, terdapat alternatif lain jika pilihannya ingin tetap dimulai pada tanggal 19 Oktober 2023 (sebagaimana PKPU 3/2022), maka konsekuensinya akan ada pengurangan masa pencalonan dan verifikasi hingga 12 hari karena ketentuan Pasal 276 UU Pemilu yang tetap harus terpenuhi, di mana penetapan DCT harus selesai pada tanggal 13 November 2023.

Namun tentu saja, hal tersebut tetap harus memedomani beberapa kerangka waktu yang diatur dalam beberapa ketentuan dalam UU Pemilu mulai dari Pasal 230 s.d. Pasal 238 UU Pemilu.

Pasal 230

  1. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon paling lama 4 (empat) hari sejak diterimanya surat pencalonan.
  2. KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pimpinan Partai Politik atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan Pasangan Calon pada hari kelima sejak diterimanya surat pencalonan.

Pasal 231

  1. Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebegaimana dimaksud dalam Pasal 222 dan Pasal 229 belum lengkap, KPU memberikan kesempatan kepada Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau bakal Pasangan Calon untuk memperbaiki dan/atau melengkapi persyaratan dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifrkasi dari KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230 ayat (2).
  2. Pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon menyerahkan hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon kepada KPU paling lama pada hari keempat sejak diterimanya surat pemberitahuan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi ulang kepada pimpinan Partai Politik atau para pimpinan Partai Politik yang bergabung dan/atau bakal Pasangan Calon paling lama pada hari ketiga sejak diterimanya hasil perbaikan dan/atau kelengkapan persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon diatur dalam Peraturan KPU.

Pasal 232

  1. Dalam hal bakal Pasangan Calon yang diusulkan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 227 dan Pasal 229, KPU meminta kepada Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon yang baru sebagai pengganti.
  2. Pengusulan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat permintaan dari KPU diterima oleh partai politik dan/ atau Gabungan Partai Politik.
  3. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 4 (empat) hari setelah diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon baru.
  4. KPU memberitahukan secara tertulis hasil verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan Partai Politik dan/atau pimpinan Partai Politik yang bergabung dan bakal Pasangan Calon paling lama pada hari kelima sejak diterimanya surat pengusulan bakal Pasangan Calon yang baru.

Pasal 233

Dalam hal persyaratan administratif bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 tidak lengkap, tidak benar, dan/atau tidak absah, Partai Politik dan/atau Gabungan Partai Politik yang bersangkutan tidak dapat lagi mengusulkan bakal Pasangan Calon.

Pasal 234

  1. Dalam hal salah satu calon dari bakal Pasangan Calon atau kedua calon dari bakal Pasangan Calon berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum bakal Pasangan Calon ditetapkan sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang bakal calon atau bakal Pasangan Calonnya berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal Pasangan Calon pengganti.
  2. KPU melakukan verifikasi terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen persyaratan administratif bakal Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak bakal Pasangan Calon tersebut didaftarkan.

Pasal 235

  1. KPU menetapkan dalam sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama Pasangan Calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, 1 (satu) hari setelah selesai verifikasi.
  2. Penetapan nomor urut Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh Pasangan Calon, 1 (satu) hari setelah penetapan dan pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. KPU mengumumkan secara luas nama dan nomor urut Pasangan Calon setelah sidang pleno KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui lembaga penyiaran publik.
  4. Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, KPU memperpanjang jadwal pendaftaran Pasangan Calon selama 2 (dua) x 7 (tujuh) hari.
  5. Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik yang memenuhi syarat mengajukan Pasangan Calon tidak mengajukan bakal Pasangan Calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya.
  6. Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat 1 (satu) Pasangan Calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

Pasal 236

  1. Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.
  2. Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.
  3. Dalam hal partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menarik Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak dapat mengusulkan calon pengganti.
  4. Dalam hal Pasangan Calon atau salah seorang dari Pasangan Calon sebagaimena dimaksud pada ayat (2) mengundurkan diri, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon pengganti.

Pasal 237

  1. Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sejak penetapan Pasangan Calon sampai dengan 60 (enam puluh) hari sebelum hari pemungutan suara, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang salah satu Calon atau Pasangan Calonnya berhalangan tetap, dapat mengusulkan pengganti salah satu Calon atau Pasangan Calon kepada KPU *paling lama 7 (tujuh) hari sejak salah satu Calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap.
  2. KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
  3. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengusulkan calon pengganti, tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilanjutkan dengan Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

Pasal 238

  1. Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan tetap sebelum dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, KPU menunda tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden paling Lama 15 (lima belas) hari sejak Pasangan Calon berhatangan tetap.
  2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap.
  3. Dalam hal Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sampai berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak mengusulkan calon pengganti, KPU menetapkan Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya sebagai Pasangan Calon dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada putaran kedua.
  4. KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
  5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan KPU.

Dengan memperhatikan ketatnya kerangka tahapan dan waktu yang dibatasi dalam beberapa pengaturan ini, tahapan yang telah dirancang oleh KPU adalah tahapan yang sesungguhnya sudah paling rasional dengan juga mempertimbangkan waktu yang dibutuhkan pada pengalaman-pengalaman verifikasi pada pemilu-pemilu sebelumnya.


Posting Komentar untuk "Jadwal Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pemilu 2024"