Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Bawaslu Minta DKPP Pemberhentian Sementara Anggota KPU, KPU Nilai Menghambat Tahapan Pemilu

Bawaslu Minta DKPP Pemberhentian Sementara Anggota KPU, KPU Nilai Menghambat Tahapan Pemilu

Bawaslu Minta DKPP Pemberhentian Sementara Anggota KPU, KPU Nilai Menghambat Tahapan Pemilu

Bansos Kita - Bawaslu Minta DKPP Pemberhentian Sementara Anggota KPU, KPU Nilai Menghambat Tahapan Pemilu - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI resmi mengajukan permohonan pemberhentian sementara terhadap seluruh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Permohonan ini dilayangkan pada Senin (4/9/2023) lalu, menyusul dugaan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh KPU.

Dalam permohonan tersebut, Bawaslu menduga KPU telah melanggar KEPP Pasal 18 ayat (1) huruf h dan i, Pasal 22 ayat (1), Pasal 23 ayat (1), dan Pasal 24 ayat (1). Dugaan pelanggaran tersebut berkaitan dengan pembatasan akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) kepada Bawaslu.

"Pengadu (Bawaslu) memohon kepada DKPP memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada Teradu," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja saat membacakan permohonan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta. Teradu yang dimaksud, yakni Ketua sekaligus anggota KPU Hasyim Asy'ari beserta seluruh anggota KPU RI.

Permohonan Bawaslu ini mendapat tanggapan dari KPU. KPU menilai permohonan tersebut tidak tepat dan dapat menghambat tahapan pemilu.

"Permohonan Bawaslu ini tidak tepat karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil," kata Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (5/9/2023).

Hasyim menjelaskan, pembatasan akses Silon kepada Bawaslu dilakukan untuk menghindari kebocoran data calon peserta pemilu. Menurutnya, pembatasan akses tersebut sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Pembatasan akses Silon dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data calon peserta pemilu," kata Hasyim.

Hasyim juga menyampaikan bahwa KPU akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di DKPP. Namun, ia berharap DKPP dapat segera memberikan putusan yang adil dan tidak menghambat tahapan pemilu.

"KPU akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di DKPP. Namun, kami berharap DKPP dapat segera memberikan putusan yang adil dan tidak menghambat tahapan pemilu," kata Hasyim.

Perdebatan Hukum

Permohonan Bawaslu ini telah menimbulkan perdebatan hukum. Sebagian pihak menilai permohonan tersebut tepat dan perlu ditindaklanjuti oleh DKPP. Pihak lain menilai permohonan tersebut tidak tepat dan dapat menghambat tahapan pemilu.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, menilai permohonan Bawaslu tepat dan perlu ditindaklanjuti oleh DKPP. Menurutnya, pembatasan akses Silon kepada Bawaslu merupakan pelanggaran KEPP.

"Pembatasan akses Silon kepada Bawaslu merupakan pelanggaran KEPP karena mengganggu tugas dan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi penyelenggaraan pemilu," kata Jimly.

Sementara itu, pakar hukum tata negara dari Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. Arief Hidayat, menilai permohonan Bawaslu tidak tepat. Menurutnya, pembatasan akses Silon kepada Bawaslu dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data calon peserta pemilu.

"Pembatasan akses Silon kepada Bawaslu dilakukan untuk menjaga kerahasiaan data calon peserta pemilu. Ini merupakan upaya KPU untuk mencegah terjadinya kecurangan pemilu," kata Arief.

Dampak Terhadap Tahapan Pemilu

Permohonan Bawaslu ini dikhawatirkan akan menghambat tahapan pemilu 2024. Jika permohonan tersebut dikabulkan oleh DKPP, maka seluruh anggota KPU akan diberhentikan sementara. Hal ini akan membuat KPU tidak dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal.

"Pemberhentian sementara anggota KPU akan menghambat tahapan pemilu 2024. KPU tidak akan dapat menjalankan tugas dan kewenangannya secara optimal," kata Jimly.

Arief juga menilai permohonan Bawaslu ini akan menghambat tahapan pemilu 2024. Menurutnya, KPU merupakan lembaga yang vital dalam penyelenggaraan pemilu.

"KPU merupakan lembaga yang vital dalam penyelenggaraan pemilu. Pemberhentian sementara anggota KPU akan menghambat tahapan pemilu 2024," kata Arief.

DKPP dijadwalkan akan menggelar sidang perdana untuk memeriksa permohonan Bawaslu pada Rabu (13/9/2023) mendatang.

Posting Komentar untuk "Bawaslu Minta DKPP Pemberhentian Sementara Anggota KPU, KPU Nilai Menghambat Tahapan Pemilu"