Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Panduan dan Cara Ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Guru Bukan ASN Bersertifikasi

Panduan Ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Guru Bukan ASN Bersertifikasi
Panduan dan Cara Ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Guru Bukan ASN Bersertifikasi

Bansos Kita - Panduan dan Cara Ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Guru Bukan ASN Bersertifikasi - Pada tanggal 22 Agustus 2023, Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan Surat Edaran bernomor B-3682/DJ.I/D.t.I.II/HM.01/08/2023 yang berisi perihal Pembukaan Pemberian Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Bagi Guru Madrasah Bukan ASN. Program ini dijadwalkan akan dilaksanakan mulai dari tanggal 28 Agustus hingga 22 September 2023. Langkah ini merupakan langkah penting dalam memastikan pengakuan dan kesejahteraan bagi guru-guru madrasah yang bukan pegawai aparatur sipil negara (ASN) namun memiliki sertifikasi.



Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Guru Madrasah Bukan ASN agar dapat mengajukan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) melalui layanan SIMPATIKA (Sistem Informasi Manajemen Pegawai Kemenag):

  1. Memiliki Sertifikat Pendidik atau NRG (Sudah Verval NRG): Calon penerima Inpassing harus memiliki sertifikat pendidik atau NRG yang sudah diverifikasi (verval) pada tanggal paling lambat 31 Agustus 2023.
  2. Usia Maksimal 55 Tahun pada 1 September 2023: Calon penerima Inpassing tidak boleh berusia lebih dari 55 tahun pada tanggal 1 September 2023.
  3. Kualifikasi Pendidikan Minimal S1/D4 (Sudah Verval Ijazah): Calon penerima Inpassing harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 yang sudah diverifikasi (verval) ijazahnya.
  4. Belum Pernah Ditetapkan Inpassing Sebelum Tanggal 1 Januari 2012: Guru Madrasah Bukan ASN yang mengajukan Inpassing tidak boleh pernah ditetapkan Inpassing sebelum tanggal 1 Januari 2012, dan belum memiliki SK Inpassing yang sudah diverifikasi (verval).
Penting bagi para guru yang memenuhi syarat untuk memahami prosedur pengajuan Kesetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) melalui layanan SIMPATIKA. Beberapa guru mungkin pernah mengalami kesulitan dalam memilih menu yang tepat, misalnya memilih "Verval Inpassing" ketika seharusnya memilih "Ajuan Inpassing". Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti dalam pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) oleh Guru Madrasah Bukan ASN:

  1. Akses Layanan SIMPATIKA: Buka halaman http://simpatika.kemenag.go.id/ dan klik opsi "Login". Pilih "Login PTK" untuk masuk ke dalam sistem.

  2. Masukkan UserID dan Kata Sandi: Isikan UserID (PegID/NPK/NUPTK) dan Kata Sandi Anda dengan benar untuk masuk ke dasbor PTK.

  3. Pilih Menu Verval Inpassing: Setelah masuk ke dasbor PTK, pilih opsi "Verval Inpassing" dan klik tombol "Formulir".

  4. Lengkapi Formulir Ajuan Inpassing: Isi formulir ajuan Inpassing dengan lengkap sesuai petunjuk yang terdapat di gambar. Pastikan Anda telah memindai KTP dan SK penugasan sebagai Guru yang sesuai dengan TMT Guru. Lampirkan dokumen-dokumen tersebut pada formulir yang disediakan. Setelah formulir lengkap dan sesuai, klik "Simpan Ajuan".

  5. Tunggu Verifikasi Persetujuan: Setelah ajuan Anda disimpan, proses selanjutnya adalah menunggu verifikasi dan persetujuan dari Kankemenag Kota/Kabupaten, Kanwil Provinsi, dan Kemenag Pusat.
  6. Cek File Yang Diunggah: Untuk melihat dokumen yang telah diunggah, klik tombol "Lihat Ajuan". Jika terdapat kesalahan dalam file yang diunggah, Anda dapat membatalkan ajuan dengan mengklik tombol "Batal Ajuan".
  7. Pantau Status Ajuan: Pantau terus status ajuan Anda melalui menu "Ajuan Inpassing" pada SIMPATIKA. Anda akan dapat melihat perkembangan ajuan, termasuk jika ajuan Anda telah disetujui oleh Admin Kankemenag Kota/Kabupaten.
Pengumuman Surat Edaran Dirjen Pendis Kemenag ini memberikan kesempatan kepada Guru Madrasah Bukan ASN yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengakuan dan kesejahteraan yang setara dengan pegawai ASN melalui program Inpassing. Dengan mengikuti langkah-langkah pengajuan yang tepat melalui layanan SIMPATIKA, diharapkan guru-guru ini dapat memperoleh hak-hak yang seharusnya mereka terima.

Posting Komentar untuk "Panduan dan Cara Ajuan Pengusulan Penyetaraan Jabatan dan Pangkat (Inpassing) Guru Bukan ASN Bersertifikasi"