Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Menurunnya Keterwakilan Perempuan dalam Politik pada Pemilu 2024: Tantangan dan Dampak PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Menurunnya Keterwakilan Perempuan dalam Politik pada Pemilu 2024: Tantangan dan Dampak PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Menurunnya Keterwakilan Perempuan dalam Politik pada Pemilu 2024: Tantangan dan Dampak PKPU Nomor 10 Tahun 2023


Bansos Kita - Menurunnya Keterwakilan Perempuan dalam Politik pada Pemilu 2024: Tantangan dan Dampak PKPU Nomor 10 Tahun 2023 - Keterwakilan perempuan dalam politik telah menjadi isu yang penting dalam upaya mewujudkan kesetaraan gender dan partisipasi yang merata di berbagai lembaga publik. Namun, tren terbaru di Indonesia menunjukkan penurunan keterwakilan perempuan dalam politik pada pemilihan umum (pemilu). PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 10 Tahun 2023 diidentifikasi sebagai penyebab utama dari ketidakmampuan partai politik dalam memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif.

Latar Belakang Keterwakilan Perempuan dalam Politik di Indonesia

Pentingnya keterwakilan perempuan dalam politik tidak dapat dipandang sebelah mata. Hal ini berkaitan erat dengan upaya mengatasi ketidaksetaraan gender dan memastikan bahwa suara dan kepentingan perempuan juga diwakili dalam proses pembuatan kebijakan. Indonesia telah memulai langkah-langkah tindakan afirmatif pada tahun 2003 dengan mengenalkan kuota 30% untuk keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif pada pemilihan umum.


Peningkatan keterwakilan perempuan di parlemen menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur sejauh mana suara perempuan didengar dalam proses pembuatan keputusan. Dengan keterwakilan yang memadai, isu-isu yang berkaitan dengan perempuan, seperti pendidikan, kesehatan, dan keamanan, dapat lebih diberdayakan dan diperjuangkan.

Penurunan Keterwakilan dan Tantangan PKPU Nomor 10 Tahun 2023

Namun, data terbaru menunjukkan bahwa banyak partai politik di Indonesia belum mampu memenuhi kuota 30% perempuan dalam daftar calon legislatif mereka untuk pemilu 2024. Dari 18 partai politik yang mengajukan daftar calon anggota DPR (Dewan Perwakilan Rakyat), hanya Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang berhasil memenuhi kuota tersebut.


Salah satu faktor utama yang menjadi penyebab penurunan keterwakilan perempuan adalah PKPU Nomor 10 Tahun 2023 yang memungkinkan partai politik untuk mengajukan kurang dari 30% calon perempuan dalam daftar calon legislatif di suatu daerah pemilihan. Aturan ini memberi dampak negatif pada keterwakilan perempuan, dengan beberapa daerah pemilihan mengalami penurunan keterwakilan menjadi hanya 25%.

Implikasi Dampak Negatif

Dampak penurunan keterwakilan perempuan dalam politik bukan hanya masalah angka, tetapi juga berkaitan dengan kualitas keputusan yang diambil. Partisipasi perempuan dalam politik memiliki potensi untuk membawa perspektif yang berbeda dan solusi yang lebih inklusif dalam menangani masalah masyarakat.


Selain itu, Indonesia sebagai negara dengan berbagai isu gender yang perlu ditangani, seperti buta huruf perempuan, membutuhkan representasi yang kuat dari perempuan dalam proses pembuatan kebijakan untuk mendorong perubahan positif.

Dukungan dan Solusi

Para ahli dan aktivis gender menggarisbawahi pentingnya dukungan partai politik dalam membangun kapasitas kader perempuan mereka dan mendorong perempuan untuk berpartisipasi dalam politik. Ini bukan hanya tanggung jawab perempuan, tetapi juga tugas partai politik untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan mendukung perempuan dalam mencapai tujuan politik mereka.


Selain itu, penegakan undang-undang yang mengatur keterwakilan perempuan dalam politik, seperti UU Pemilu dan UU Partai Politik, juga harus dipantau dan ditegakkan dengan ketat agar partai politik tidak melanggar ketentuan tersebut.


Meskipun telah ada upaya untuk meningkatkan keterwakilan perempuan dalam politik di Indonesia, penurunan keterwakilan perempuan dalam daftar calon legislatif pada pemilu terbaru menjadi perhatian serius. PKPU Nomor 10 Tahun 2023 dianggap sebagai penyebab utama dari masalah ini, dan upaya untuk memperbaiki situasi ini memerlukan dukungan dan kerja sama dari semua pihak terkait.


Keterwakilan perempuan dalam politik bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang memastikan bahwa suara perempuan didengar dan diwakili dalam proses pembuatan kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan masyarakat secara keseluruhan. Dengan berbagai tantangan dan upaya yang perlu dilakukan, Indonesia harus tetap berkomitmen untuk mencapai keterwakilan perempuan yang lebih baik dalam politik demi mewujudkan kesetaraan gender dan pembangunan yang berkelanjutan.

Posting Komentar untuk "Menurunnya Keterwakilan Perempuan dalam Politik pada Pemilu 2024: Tantangan dan Dampak PKPU Nomor 10 Tahun 2023"