Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hapus Skema Baru KIP Kuliah Merdeka 2023

Hapus Skema Baru KIP Kuliah Merdeka 2023, tidak semua warga miskin terdata DTKS

Hapus Skema Baru KIP Kuliah Merdeka 2023

Bansos Kita - Hapus Skema Baru KIP Kuliah Merdeka 2023 - Program KIP Kuliah Merdeka yang ada di Indonesia merupakan program yang bagus, yang mana program ini mendukung mahasiswa berprestasi namun memiliki keterbatasan biaya untuk berkuliah dengan bantuan biaya pendidikan dan biaya hidup.

Namun, semua itu berubah dengan adanya Peraturan Kemenkeu No. 4 /PMK.02/2023. Pasal 2 peraturan tersebut menyatakan bahwa calon mahasiswa yang terdaftar DTKS dan/atau menerima bantuan sosal akan dibebaskan dari biaya UTBK.

Sekilas, peraturan ini terlihat positif dan bertujuan baik untuk menghindari penyalahgunaan program ini, tetapi pada praktiknya peraturan ini justru memiliki lebih banyak kekurangan. Salah satu masalah dari keluarnya peraturan ini adalah tidak melihat fakta bahwa masih banyak calon mahasiswa kurang mampu yang tidak terdata di DTKS/P3KE. Bagi mereka yang tidak terdata, mereka perlu membayar biaya UTBK sebesar Rp200.000. Hal ini cukup memberatkan bagi sebagian calon mahasiswa, apalagi didukung dengan kondisi ekonomi yang belum stabil dampak dari pandemi dan perang. Bahkan, masih ada calon masyarakat mampu yang masih terdata di DTKS/merupakan penerima bantuan sosial. Tentu, ini sangat tidak adil.

Terlebih lagi, menurut Pedoman Pendaftaran KIP-Kuliah Merdeka 2023, kini KIP Kuliah memiliki 2 skema. Skema 1 mendapatkan biaya hidup dan biaya pendidikan, sedangkan skema 2 hanya mendapatkan biaya pendidikan saja. Masalah yang muncul di sini apabila calon mahasiswa yang benar-benar membutuhkan bantuan tetapi justru mendapat skema 2 dari KIP Kuliah. Kemungkinan besar mahasiswa tersebut akan drop-out karena mereka tidak bisa mendaftar beasiswa lain dan kesulitan untuk bekerja karena jadwal kuliah yang padat. Ataupun sebaliknya, calon mahasiswa yang mampu tetapi justru mendapat skema 1. Sekali lagi, ini sangat tidak adil.

Sebenarnya, skema KIP Kuliah 2023 sudah baik, namun tidak dibarengi dengan pemutakhiran database DTKS/P3KE yang baik dan cepat. Peraturan tanpa skema KIP-Kuliah 2020 - 2022 dan pembebasan biaya UTBK bagi calon mahasiswa kurang mampu yang belum terdata DTKS/P3KE merupakan skema terbaik untuk saat ini, melihat data DTKS yang masih belum mampu mendata seluruh masyarakat kurang mampu. Calon mahasiswa kurang mampu belum semuanya terdaftar dan beberapa calon mahasiswa mampu justru terdaftar di database tersebut. Jika pemerintah sudah mampu membuat sistem pendataan masyarakat kurang mampu yang baik, maka skema KIP Kuliah 2023 ini baru bisa disebut "adil".

Posting Komentar untuk "Hapus Skema Baru KIP Kuliah Merdeka 2023"