KPT KPU 67 TAHUN 2023 UBAH SEMUA TAHAPAN PANTARLIH Kabarnya Pantarlih akan digaji 2.000.000
KPT KPU 67 TAHUN 2023 UBAH SEMUA TAHAPAN PANTARLIH
Kabarnya Pantarlih akan digaji 2.000.000
Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 67 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota dan menindaklanjuti Surat Dinas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 145/PP.04.1-SD/04/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pembentukan dan Masa Kerja Pantarlih untuk Pemilu 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa KPU Kabupaten Malang bersama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan pada 33 kecamatan se-Kabupaten Malang dan Panitia Pemungutan Suara pada 390 kelurahan/desa se-Kabupaten Malang akan melaksanakan agenda restrukturisasi dan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 5 sampai dengan tanggal 11 Februari 2023;
- Bahwa jadwal Penetapan Hasil Seleksi Pantarlih dari semula pada tanggal 5 Februari 2023 menjadi tanggal 11 Februari 2023;
- Bahwa terdapat penyesuaian nama-nama Pantarlih yang ditetapkan sesuai dengan hasil pemetaan TPS yang sudah dilakukan;
- Bahwa jadwal Pelantikan Pantarlih dari semula tanggal 6 Februari 2023 menjadi tanggal 12 Februari 2023;
- Bahwa terdapat penyesuaian dan penambahan masa kerja Pantarlih dari semula tanggal 6 Februari 2023 sampai dengan tanggal 15 Maret 2023 menjadi 12 Februari 2023 sampai dengan 11 April 2023.
- Bahwa terdapat perubahan jadwal Pembentukan Pantarlih sebagai berikut:
Dengan demikian honor yang akan diterima Pantarlih Pemilu 2024, besaran honor pantarlih sebelum ada kpt 67 tahun 2023 adalh 1.000.000 dengan masa kerja 1 bulan, itu artinya setelah kpt 67 tahun 2023 masa kerja pantarlih bertambah menjadi 2 bulan pastinya oantarlih akan mendapatkan uang 2.000.000 selama bertugas menjadi pantarlih.
** Narabas Zariar**
Posting Komentar untuk "KPT KPU 67 TAHUN 2023 UBAH SEMUA TAHAPAN PANTARLIH Kabarnya Pantarlih akan digaji 2.000.000"