Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEREKRUTAN PANTARLIH PEMILU 2024

perekrutan-pantarlih-pemilu-2024

PEREKRUTAN PANTARLIH PEMILU 2024

Bansos Kita : Sehubung dengan perekrutan PPS telah selesai dan sebentar lagi akan dilantik maka pendaftaran petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 segera dibuka.

Sebelum dibuka secara resmi calon pelamar tentunya harus terlebih dahulu mengetahui syarat, kebutuhan, hingga gaji yang diterima.

Hal ini sebagai persiapan saat pendaftaran Partalih dibuka.

Menurut Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 yang ditandatangani Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, jadwal rekrutmen Pantarlih Pemilu 2024 pendaftaran akan dibuka pada 26-28 Januari 2023.

Lalui pendaftaran 26 Januari 2023, penelitian adminitrasi 27 Januari 2023, pengumuman hasil seleksi 3 Februari 2023, penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023, dan pelantikan pantarlih 6 Februari 2023.

Adapun syarat calon Pantarlih

Penjelasan Kelengkapan Dokumen Persyaratan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Kelengkapan dokumen persyaratan yang dimaksud terdiri dari: 

  1. surat pendaftaran;
  2. daftar riwayat hidup; 
  3. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
  4. fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir; 
  5. pas foto; 
  6. surat pernyataan; dan tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun. 
  7. surat keterangan.

Calon Pantarlih Pemilu 2024 mengisi surat pendaftaran sebagai calon Pantarlih yang dilengkapi dengan persyaratan yang harus dipenuhi sebagaimana diatur dalam ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 beserta kelengkapan dokumen pendukung. 

Penjelasan Persyaratan

Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d juga termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) atau tidak memiliki riwayat:

  1. hipertensi; 
  2. diabetes mellitus; 
  3. tuberkulosis; stroke; 
  4. kanker; 
  5. penyakit jantung; 
  6. penyakit ginjal; 
  7. penyakit hati; 
  8. penyakit paru; dan 
  9. penyakit imun.

Dalam pemenuhan persyaratan mampu secara jasmani sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf d angka 1) yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit, puskesmas, atau klinik termasuk informasi hasil pemeriksaan kadar gula darah, tekanan darah, dan kolesterol.

Salah satu syarat lain yakni mempertimbangkan keterampilan dalam penggunaan teknologi dan informatika.

Selain itu pastinya, seorang Pantarlih mengenal betul, khususnya penduduk di wilayah tugasnya.

Nah pada tahapan pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih, PPS:

  1. Menentukan calon Pantarlih sebagai Pantarlih yang dituangkan dalam berita acara dengan menggunakan format berita acara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II; 
  2. menyampaikan hasil seleksi Pantarlih kepada KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) Hari sebelum masa pembentukan Pantarlih berakhir untuk diumumkan oleh KPU Kabupaten/Kota;

Dalam penetapan nama hasil seleksi Pantarlih, PPS menetapkan Pantarlih berdasarkan berita acara hasil seleksi calon Pantarlih paling lambat satu hari setelah tahapan pengumuman hasil seleksi berakhir, dengan menggunakan keputusan PPS atas nama Ketua KPU Kabupaten/Kota.

Lalu, berapa kebutuhan Pantarlih? Tentu berdasarkan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di wilayah masing-masing.

Jika di suatu wilayah tersebut ada 700 TPS pada Pemilu 2024, maka total Pantarlih yang dibutuhkan sebanyak 700 orang.

Masa kerja pantarlih tentu tidaklah sama dengan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan PPS.

Pantarlih bertugas terhitung 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023 dengan mendapatkan gaji sebesar Rp1 juta.

Adapun tugas Pantarlih yakni: 

  1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih 
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih 
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih 
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS 
  5. dan Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor :
Narabas Zariar



pendaftaran pantarlih 2024, petugas pemutakhiran data pemilih, pemilu 2024, pwtugas pemilu 2024, pendaftaran pantarlih pemilu 2024

Posting Komentar untuk "PEREKRUTAN PANTARLIH PEMILU 2024"