Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PERATURAN PEMETAAN TPS PEMILU 2024

peraturan-pemetaan-tps-pemilu-2024

PERATURAN PEMETAAN TPS PEMILU 2024

Bansos Kita : Pemetaan TPS adalah langkah awal yang sangat krusial, kita selalu menghadapi regulasi dan keadaan yang baru, di samping itu PKPU 7 ini mengatur TPS lokasi khusus, jika biasanya pemilih mengurus A5 pindah memilih sekarang tidak harus, sehingga kemudian pemetaan TPS ini dapat maksimal nantinya. 

TPS khusus ini untuk mengakomodir tempat-tempat seperti LP, perusahaan, panti, pondok pesantren, dll sehingga dapat melayani pencoblosan tanpa harus mereka mengurus A5 tadi atau kembali ke tempat asal. 

Pemetaan pemilih pada Pemilu Tahun 2024 paling banyak 300 pemilih di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS). Pemetaan ini pun harus memperhatikan kondisi aksesibilitas, terkhusus bagi disabilitas untuk dipetakan TPS-nya dengan memperhatikan aspek geografis, jarak, dan waktu tempuh ke TPS.

Hal ini pernah disampaikan Anggota KPU, KPU Betty Epsilon Idroos saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Pemetaan TPS untuk Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024, di Batam yang digelar oleh KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Sabtu (29/10/2022).

“Kalau dia menggunakan kursi roda, jangan ditaruh TPS yang jauh. Nanti bapak ibu memetakan TPS, ada yang pakai kursi roda, jangan di tengah lapangan atau masuk gang, cari yang paling dekat,” kata Betty.

Selain memperhatikan disabilitas, Betty juga menekankan untuk pemetaan TPS tidak memisahkan pemilih dalam satu Kartu Keluarga ke TPS berbeda.

Untuk pemetaan pemilih, kata Betty, KPU harus melakukan penyusunan daftar pemilih yang memegang 10 prinsip yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, pelindungan data diri, dan aksesibel.

“Pelindungan data pribadi UUnya sudah kelua,r nanti kita akan menayangkan KTP, tidak 12 NIK lengkap, NIK harus dilindungi, memberikan data lengkap ke mitra kerja sudah tidak lagi, yang ditempel di TPS juga nggak lengkap, hanya umur yang dibutuhkan,” ungkap Betty.

Betty mengingatkan agar satker dalam mendaftarkan pemilih, agar mendaftarkannya sesuai alamat Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektroniknya, dan/atau kartu keluarga atau jika berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTPel, paspor, dan/atau surat perjalanan laksana paspor.

“Banyak WNI tidak punya e-KTP, oleh karena itu, jangan heran kok ada NIK 99 itu kode merekam dirinya di luar negeri,” kata Betty.

Begitu juga untuk lokasi khusus, Betty meminta agar pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih yang dilakukan di lokasi khusus penting dilakukan untuk mendapatkan kondisi data pemilih yang berada di lokasi/wilayah khusus yang tidak memungkinkan untuk menggunakan hak pilih di TPS pemilih tersebut terdaftar.

Beberapa kategori lokasi khusus di antaranya kata Betty, rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan (lapas/rutan), panti sosial, relokasi bencana, daerah konflik, dan lokasi lainnya dengan kriteria pemilih yang pada hari pemungutan suara tidak dapat menggunakan hak pilihnya sesuai alamat KTp-el, pemilih berkonsentrasi di suatu tempat, dan jumlah pemilih dapat dibentuk 1 TPS.

Betty pun meminta agar koordinasi dan komunikasi sejak awal dibangun oleh satker dengan kategori lokasi khusus tersebut, terkhusus yang akan pindah memilih di hari H, untuk memudahkan pemilih di lokasi khusus, KPU mengurus A5 sepanjang data lengkap didapatkan untuk pindah memilih.

Untuk itu, menurut Betty pendataan pindah pemilih dilakukan sejak pemutakhiran data pemilih bukan mendekati hari pemungutan suara terlebih pemilih di lapas/rutan yang tak bisa keluar untuk mengurus pindah memilih.

“Kalau tidak sesuai alamat tertera, oleh karena itu kita daftarkan sesuai alur sejak awal kita memutakhirkan data pemilih, kita minta 12 elemen data dan NIK, pastikan 14 Februari dia ada di situ, kalau belum ada jangan dulu, tidak bisa jadi TPS khusus,” kata Betty.

Betty pun mendorong satker untuk memahami seluruh regulasi yang berhubungan dengan pemetaan TPS, menyusun rencana kerja, menyiapkan SDM dan infrastruktur penunjang, menyiapkan data dukung, hingga koordinasi dan sosialisasi.

PKPU 07 TAHUN 2022

Posting Komentar untuk "PERATURAN PEMETAAN TPS PEMILU 2024"