Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PANTARLIH PEMILU 2024

PANTARLIH PEMILU 2024

Petugas pemutakhiran data pemilih atau Pantarlih adalah petugas yang dibentuk untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu.

Pantarlih dibentuk oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap TPS memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU kabupaten/kota.

Pantarlih dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan/atau warga masyarakat.

Seleksi penerimaan Pantarlih dilakukan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon Pantarlih.

Seleksi pantarlih jika memang terdapat lebih dari satu orang pendaftar dari satu TPS maka PPS mewajibkan menyeleksi calon pantarlih dengan kriteria sebagai berikut :

  1. PPS melihat riwayat pekerjaan, artinya utamakan pengalaman kerja sebagai pantarlih, ppdp atau nama lainnya yang berkenaan dengan pngalaman coklit. 
  2. PPS melihat kecakapan calon pantarlih dari penggunaan IT
  3. Melihat dari usia produktif


Editor :

Narabas Zariar

 

Posting Komentar untuk "PANTARLIH PEMILU 2024"