Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024

pantarlih-pemilu-2024

Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024

Bansos Kita- Saat ini KPU dibantu KPU Provinsi KPU Kabupaten PPK dan PPS diseluruh Indonesia membuka pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih (26-31 Januari 2023). Untuk Pemilu 2024  KPU mebuat peraturan per tps maksimal 300 orang, sehingga kebutuhan pantarlih pada Pemilu 2024 akan banyak.

Pantarlih adalah petugas yang dibentuk oleh PPS atau PPLN untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.  Tugas Pantarlih nantinya akan melakukan pencocokan dan penelitian atau Coklit yakni  kegiatan yang dilakukan oleh Pantarlih dalam Pemutakhiran Data Pemilih dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU. Dalam melakukan ini  KPU dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022,  Pemutakhiran Data Pemilih  dilakukan dengan cara Coklit, Coklit dilaksanakan oleh Pantarlih.

Bagaimana cara kerja Pantarlih melakukan coklit?

Dalam Pasal 19, Pantarlih melaksanakan Coklit dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung.

download pkpu 7 tahun 2017





Dalam melaksanakan kegiatan Coklit , berikut yang dilakukan oleh  Pantarlih:

  1. mencocokkan Daftar Pemilih pada formulir Model A-Daftar Pemilih dengan KTP-el dan/atau KK;
  2. Mencatat data Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih;
  3. Memperbaiki data Pemilih jika terdapat kekeliruan;
  4. Mencatat keterangan Pemilih penyandang disabilitas pada kolom ragam disabilitas; 
  5. Mencatat data Pemilih yang telah berubah status dari status prajurit Tentara Nasional Indonesiat atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi status sipil dibuktikan dengan menunjukkan surat keputusan pemberhentian sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Mencatat Pemilih yang tidak memiliki KTP-el dengan memberikan keterangan Pemilih tidak memiliki KTP-el;
  7. Mencoret data Pemilih yang telah meninggal dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan kmatian atau dokumen lainnya;
  8. Menandai data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah;
  9. Mencoret data Pemilih yang ditemukan ganda;
  10. Mencoret data Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status prajurit Tentara Nasional Indonesia dan/atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dibuktikan dengan menunjukkan kartu tanda anggota Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  11. Mencoret data Pemilih yang belum pernah kawin/menikah dan belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun pada hari pemungutan suara; dan
  12. Menandai data Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau KK bukan merupakan Pemilih yang beralamat di TPS wilayah kerja Pantarlih.
  13. Pantarlih mencatat hasil Coklit dalam buku kerja Pantarlih.
  14. Pantarlih berkoordinasi dengan RT dan RW dalam melaksanakan Coklit
Demikian Cara kerja Pantarlih Pemilu 2024, mudah-mudah bermanfaat. 

Editor :
Narabas Zariar

Posting Komentar untuk "Cara Kerja Pantarlih Pemilu 2024"