Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

CALON PENERIMA BANSOS SETIDAKNYA HARUS MEMENUHI MINIMAL 9 KRITERIA MISKIN SEBELUM DAFTAR DTKS

syarat-daftar-dtks

CALON PENERIMA BANSOS SETIDAKNYA HARUS MEMENUHI MINIMAL 9 KRITERIA MISKIN SEBELUM DAFTAR DTKS

Banso Kita : Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyampaikan setidaknya terdapat lima aspek dan sembilan kriteria kemiskinan yang berhak menerima bantuan sosial atau bansos dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Menurut mantan Wali Kota Surabaya itu, penetapan kriteria tersebut akan memudahkan pemerintah daerah dalam mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat sehingga penerima bisa tepat sasaran.

"Yang baru, kita kerja sama dengan Universitas Indonesia (UI), ada sembilan kriteria, sangat simpel sehingga daerah sangat mudah untuk mendeteksinya," kata Mensos Tri Rismaharini saat menggelar konferensi pers di Gedung Kemensos, Jakarta"

Risma menjelaskan, kelima aspek yang harus dipenuhi yakni tempat tinggal, pekerjaan, sandang, pangan dan papan.

Menurut data yang dijabarkan Risma, saat ini masih banyak masyarakat yang berkategori mampu dan tinggal di perkotaan dengan luas rumah lebih dari 100 meter persegi dan memiliki mobil yang masih mendapat bantuan sosial.

"Sesuai UU 13/2011, data itu dari daerah, jadi data kami kembalikan ke daerah, kemudian daerah mengecek apakah dia layak. Karena ada yang fotonya mohon maaf rumah bagus ada mobil tapi terima (Bansos). Itu kami kembalikan ke daerah karena mereka yang berhak nge-drop," katanya.

Untuk menentukan orang itu miskin atau tidak, sebenarnya pemerintah melalui BPS (Badan Pusat Statistik) memiliki 14 Kriteria Kemiskinan yang dapat digunakan sebagai patokan untuk menilai sesorang itu miskin atau tidak. Dari 14 kriteria kemiskinan ini, dapat dikatakan miskin dan layak menerima bansos apabila terpenuhi minimal 9 kriteria yaitu :

  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8m2 per orang
  2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan
  3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.B
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas/ poliklinik
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 500m2, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- per bulan
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp. 500.000,- seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor, atau barang modal lainnya.

Karena sudah ada 14 kriteria kemiskinan di atas, semoga semua pihak terkait sesuai kewenangannya dapat bekerja sama agar DTKS dimutakhirkan dan penerima bansos kedepannya benar-benar lebih tepat sasaran. Dan yang paling penting adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri, yang saat ini tercatat sebagai penerima bansos, baik PKH maupun sembako, apabila merasa bahwa dirinya tidak layak menerima bansos diharap lapor ke pihak desa agar datanya dimutakhirkan.


Editor:

Narabas Zariar


Posting Komentar untuk "CALON PENERIMA BANSOS SETIDAKNYA HARUS MEMENUHI MINIMAL 9 KRITERIA MISKIN SEBELUM DAFTAR DTKS"