Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Kewajibannya

Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Kewajibannya

Banaos Kita - Jika kamu ingin mengetahui Gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini, maka bisa simak pembahasan yang ada di bawah ini.

Disini kami akan sampaikan ke kamu tentang semua penjelasan mengenai berita Pantarlih yang harus diketahui. Apalagi untuk yang ingin mendaftarkan dirinya. Simak langsung yuk.

Memang ya di dalam Pemilu atau Pemilihan Umum, akan berjalan dengan mudah dan lancar kalau terdapat banyak bantuan. Maksud dari banyak bantuannya ini adalah dari pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pemilihan umum ini.

Pihak yang akan kami bahas ini adalah Pantarlih. Mungkin ada sebagian orang yang belum mengetahuinya. Tidak hanya itu saja, tetapi disini akan dibahas juga tentang besaran gaji dari Pantarlih, tugas dan kewajiban yang akan diemban juga ada.

Maka dari itu, supaya mengetahui secara jelas dan lengkap, langsung menyimak penjabaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 di bawah ini.

Pantarlih ini adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Petugas ini merupakan petugas yang akan dibentuk untuk melakukan pemutakhiran atau pendaftaran data si pemilih. Sesuai dengan namanya lah ya, petugas ini akan menjalankan tugasnya dalam tahapan pemilu.

Pembentuk dari Pantarlih ini adalah PPS atau Panitia Pemungutan Suara yang tentunya akan berkedudukan atau bertugas di lingkungan TPS atau Tempat Pemungutan Suara. Jadi, ya tugasnya tidak dimana-mana, hanya di lingkungan tempat untuk pemungutan suara berlangsung.

Orang yang bisa menjadi Pantarlih ini juga dari berbagai kalangan. Boleh dari perangkat kelurahan/ desa, RW (Rukun Warga), RT (Rukun Tetangga) atau bahkan masyarakat juga bisa menjadi Pantarlih ini. Jadi, memang bebas dan bisa dari berbagai kalangan petugasnya ini.

Seleksi dari penerimaan Pantarlih ini juga dilihat dari berbagai aspek. Mulai dari integritas, kompetensi, kemandirian, dan juga kapasitas si calon petugas atau Pantarlih ini sendiri. Memang tidak sembarangan yang akan dipilih menjadi Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ini.

Nah, jika ingin mengetahui besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih ini, maka disini akan dibahas juga. Akan diberikan informasinya di bawah ini supaya pembaca akan bisa mengetahui tentang informasinya lebih dalam dan detail lagi. 

Memang masih banyak sekali pertanyaan diluaran sana mengenai gaji atau upah yang akan didapatkan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau disingkat sebagai Pantarlih ini. Nah, untuk menjawab semua kepenasaran yang ada di pembaca, kami akan sampaikan ke kamu informasinya.

Jadi, dari banyak sumber-sumber yang kami ketahui, gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini akan diberikan setiap bulan. Gaji ini akan diterima oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih setiap bulan selama menjadi petugasnya. Untuk besaran gaji Pantarlih Pemilu 2024 ini adalah sebesar Rp 1 juta setiap bulannya.

Nah, bagaimana sekarang sudah tahu kan tentang besaran gaji yang akan diterima oleh Pantarlih ini? Maka dari itu, simak pembahasan yang lebih lanjutnya lagi tentang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ini.

Tugas yang akan dilakukan ini sudah ditetapkan oleh Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Lihat tugas dan kewajibannya di bawah ini.

Tugas dan Wewenang Dari Pantarlih Pemilu 2024

Setiap pekerjaan, pasti akan memiliki tugas yang diberikan. Untuk kamu yang memang ingin melakukan pendaftaran menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih ini, harus mengetahui tentang tugasnya apa saja. Pasalnya kalau tidak mengetahui nantinya akan susah.

Kan kalau sudah mengetahui tentang tugas-tugas yang harus dijalankan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih akan lebih mudah lagi menjalankan pekerjaannya.

Seperti yang sudah disampaikan di atas kalau tugas dari Pantarlih Pemilu ini sudah diatur di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Maka dari itu, di bawah ini ada beberapa tugas yang harus dijalankan oleh petugas.

  1. Melaksanakan penelitian dan juga pencocokan untuk data pemilih yang ada.
  2. Membantu pekerjaan KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS ( Panitia Pemungutan Suara) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
  3. Menyampaikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara).
  4. Memberikan atau menyerahkan tanda bukti jika sudah terdaftar kepada pemilih.
  5. Mengerjakan tugas yang lainnya yang sudah ditentukan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) di Kabupaten/Kota, PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), PPS (Panitia Pemungutan Suara) yang sesuai dengan perundang-undangan berlaku.

Kewajiban Yang Harus Dilakukan Pantarlih Pemilu 2024

Tidak hanya itu saja, tetapi Pantarlih Pemilu juga nanti akan melakukan kewajiban yang ada. Kewajiban dari Pantarlih ini harus diketahui juga oleh orang yang ingin mendaftarkan diri menjadi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. Maka dari itu, di bawah ini ada kewajiban yang harus dilakukan oleh Pantarlih.

  1. Membantu dan melakukan koordinasi PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk melakukan penyusunan daftar pemilih hasil dari pemutakhiran.
  2. Melakukan penyusunan dan juga menyampaikan kepada PPS (Panitia Pemungutan Suara) tentang laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian.

Demikian informasi besaran gaji PANTARLIH beserta tugas dan kewajibannya. 

Editor : NARABAS ZARIAR

Posting Komentar untuk "Besaran Gaji Pantarlih Pemilu 2024 Beserta Tugas dan Kewajibannya"