Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SYARAT DAN CARA DAFTAR KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) KULIAH 2023


SYARAT DAN CARA DAFTAR KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) KULIAH

KARTU INDONESIA PINTAR KULIAH

Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk fokus meningkatkan pembangunan Sumberdaya Manusia melalui berbagai upaya cerdas. Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-Kuliah) adalah salah satu upaya untuk membantu asa para siswa yang memiliki keterbatasan ekonomi tetapi berprestasi untuk melanjutkan studi di perguruan tinggi.

Kartu KIP Kuliah Digital

Sejak tahun 2022, kartu identitas mahasiswa sebagai penerima KIP Kuliah tidak lagi menjadi satu dengan kartu ATM. Kartu identitas tersebut berupa Kartu KIP Kuliah Digital yang bisa diakses di masing-masing akun mahasiswa. Informasi tentang KIP Kuliah digital dapat dilihat di tautan berikut: Buku Saku KIP Kuliah untuk Mahasiswa.

Meski belum ada pemberitahuan secara resmi mengenai jadwal KIP Kuliah 2023, para siswa perlu menyiapkan diri. Berkaca dari periode sebelumnya, pendaftaran KIP Kuliah dibuka pada Februari dimulai dengan pembuatan akun KIP Kuliah. Selanjutnya, pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan sesuai seleksi masuk perguruan tinggi negeri maupun swasta yang dipilih siswa.

Lihat juga :  KETENTUAN DAN SYARAT DAFTAR KIP KULIAH KEMENAG 2023

Mengacu pada persyaratan KIP Kuliah tahun 2022, berikut persyaratan untuk KIP kuliah 2023 yang mungkin tidak akan jauh berbdeda :

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Keterbatasan ekonomi juga merupakan  salah satu syarat calon penerima KIP Kuliah Merdeka yang harus dibuktikan dengan:

  1. kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP); atau
  2. berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau
  4. mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau
  5. mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Cakupan KIP Kuliah 2022 yang mungkin untuk 2023 tidak jauh jauh berbeda ;

  1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (Ujian Tulis Berbasis Komputer-UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos);
  2. Pembebasan biaya kuliah/ pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
  3. Bantuan biaya hidup, diberikan dalam 5 klaster wilayah dengan biaya hidup yaitu dari Rp 800 ribu, rRp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta dan Rp 1,4 juta per bulan. Untuk melihat besaran biaya hidup kota/kabupaten di mana kampus tujuan berada silahkan masuk ke SIM KIP Kuliah.

Gambaran Cara Pendaftaran:

  1. Silahkan untuk masuk ke laman resmi KIP Kuliah di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
  2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif.
  3. Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
  4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti.
  6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih. Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host.
  7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh perguruan tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Referensi :
https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Posting Komentar untuk "SYARAT DAN CARA DAFTAR KARTU INDONESIA PINTAR (KIP) KULIAH 2023"