Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

PEMBUKAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KEMENSOS

loker-kemensos

PEMBUKAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KEMENSOS

Dikutip dari kemensos.go.id diinformaasikan tentang Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Jabatan Fungsional Teknis di Lingkungan Kementerian Sosial Tahun 2022. Jumlah alokasi  formasi  PPPK  Kementerian  Sosial  RI  Tahun  2022  sebanyak  156 formasi. Pendaftaran Seleksi dibuka mulai 21 Desember 2022 s.d 06 Januari 2023 melalui laman sscasn.bkn.go.id. Untuk detail informasi selenkapnya, simak dibawah ini.

Jumlah  alokasi  formasi  PPPK  Kementerian  Sosial  RI  Tahun  2022  sebanyak  156 formasi. Rincian formasi, kualifikasi pendidikan, dan jumlah ke butuhuhan dapat dilihat  pada lampiran I pengumuman ini.

Unit Kerja Penempatan :

  1. Sekretariat Jenderal 
  2. Inspektorat Jenderal 
  3. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial 
  4. Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial 
  5. Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial 
  6. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung 
  7. Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial :  a. Sentra Terpadu : Bogor, Bekasi, Surakarta, Temanggung.; b. Sentra : Aceh Besar, Medan, Bengkulu, Jambi, Pekanbaru, Palembang, Jakarta,  Bogor, Sukabumi, Bandung, Cimahi, Pati, Purwokerto, Magelang, Banjarbaru, Bali, Kupang, Mataram, Makassar, Gowa, Palu, Manado, Ternate, Kendari.

Persyaratan Umum 

Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: 

  1. Usia paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran online di laman https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum  pada Surat Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran; 
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan  yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK); Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak  dengan  hormat  sebagai  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS),  PPPK,  prajurit Tentara  Nasional  Indonesia  (TNI),  anggota  Kepolisian  Republik  Indonesia (POLRI), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan  Usaha  Milik  Daerah.  Persyaratan  ini  dikecualikan bagi PPPK  yang diberhentikan  dengan  hormat  tidak  atas  permintaan  sendiri  karena  tidak memenuhi target kinerja atau melakukan pelanggaran disiplin; Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; Tidak menjadi nggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis; Memiliki  Indeks  Prestasi  Kumulatif  (IPK)  minimal  2,75  (skala  4,00)  pada kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan, dengan ketentuan sebagai berikut: a.) Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam  Badan  Akreditasi  Nasional  Perguruan  Tinggi  Negeri  dan/atau Pusdiknakes/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan; b.) Lulusan  perguruan  tinggi  luar  negeri  harus  mendapat  penetapan penyetaraan dari  Penitia  Penilaian  Ijazah  Luar  Negeri  pada  kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  3. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang  dibuktikan  dengan  surat  keterangan  sehat  dari  dokter  unit pelayanan kesehatan  pemerintah  sesuai  dengan  persyaratan  jabatan  yang  dilamar (dibuktikan  dengan  surat  keterangan  sehat  dari  dokter  unit  pelayanan kesehatan  pemerintah,  pada  saat  dinyatakan lulus  pada  Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan PPPK); 
  4. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif  lainnya  (dibuktikan  dengan  surat  keterangan  tidak  mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani  oleh  dokter  dari  unit  pelayanan  kesehatan  pemerintah  atau pejabat  yang  berwenang  dari  badan/lembaga  yang  diberikan  kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan PPPK; 
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; 
  6. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada  anggota  badan  lainnya  kecuali  yang  disebabkan  oleh  ketentuan agama/adat; 
  7. Bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) berlaku; 
  8. Dapat  mengoperasikan  komputer  (minimal microsoft  office,  pengoperasian email dan browsing/searching internet); 
  9. Memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional dan/atau rencana penempatan yang akan dilamar paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenjang terampil dan ahli pertama. Pengalaman kerja dimaksud dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:  a. paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama/Eselon II, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan/atau ; b. paling  rendah  Direktur/Kepala  Divisi  yang  membidangi  Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/ yayasan. 
  10. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan 
  11. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah perguruan tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

Formasi Jabatan :

  1. Instruktur Ahli Pertama
  2. Asesor SDM Aparatur Ahli Pertama
  3. Pekerja Sosial Ahli Pertama
  4. Penyuluh Sosial Ahli Pertama
  5. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa Ahli Pertama
  6. Pranata Humas Ahli Pertama
  7. Pamong Budaya Ahli Pertama
  8. Pranata Komputer Ahli Pertama
  9. Dosen (Asisten Ahli)

Jadwal :

  1. Pengumuman Seleksi : 20 Desember 2022 s.d 03 Januari 2023
  2. Pendaftaran Seleksi : 21 Desember 2022 s.d 06 Januari 2023
  3. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi : 12 s.d 15 Januari 2023

Pengumuman, contoh Surat Lamaran, Pernyataan dan Surat Keterangan Disabilitas bisa Download di : https://drive.google.com/file/d/1ZdsE1rwiTkp2e4CHPu8RNbBhzpz1u2l-/view?usp=share_link

Editor : Narabas Zariar

Referensi : https://instagram.com/kemensosri?igshid=Yzg5MTU1MDY=


info pppk 2022, Loker Kemensos, Lowongan Kerja Kemensos, PPPK kemensos.go.id, Loker kemensoa, PPPK KEMENSOS, daftar dtks online, daftar dtks online 2022, pendataran pppk, Ge Lowongan Kerja, Loker 2022, Lowongan Kerja 2022, Loker 2023, info pppk 2022, loker kemensos, pppk kemensos, kemensos pppk, kemensos loker, rekrutmen pppk, rekrutmen kemensos, kemensos.go.id, loker 2022, loker 2023, sscasn, kemensos go id, deskripsi pekerjaan sscasn teknis, pppk kemensos 2022, pppk tenaga teknis, pppk tenaga teknis 2022, pppk tenaga teknis kemensos, pppk tenaga teknis kemensos 2022

Posting Komentar untuk "PEMBUKAAN SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) KEMENSOS"